Arafik Efendi (24) warga Talang Sawah Dusun V, Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu
(OKU) harus berurusan dengan polisi, Selasa (25/11/2014). Ia harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena diduga mencabuli adik
iparnya sendiri yang masih berumur 10 tahun.
Dari Informasi yang dihimpun Tribun Sumsel ,
pencabulan tersebut bahkan terjadi hingga enam kali. Hal itu dilakukan,
saat istrinya tidur di samping korban. Kejahatan korban akhirnya
diketahui oleh MR (58) yang merupakan mertuanya, karena korban enggan
sekolah selama tujuh hari berturut-turut.
"Dia ini (korban) memang tinggal di rumah kakak perempuannya (istri
pelaku). Sekolahnya dekat dengan kakak iparnya. Saat pulang anak saya
minta pulang ke rumah tidak mau lagi tinggal di rumah kakaknya," cerita
MR.
MR menambahkan, setelah satu minggu tidak sekolah akhirnya MR memaksa
korban untuk berbicara. Seketika ia terkejut setelah mendengar ungkapan
anaknya, jika korban sudah dicabuli oleh pelaku.
"Seminggu tidak mau sekolah akhirnya ku paksa anak ku untuk ngomong.
Saat itulah dia mengaku jika sudah dicabuli kakak iparnya," jelasnya.
Kapolres OKU AKBP Mulyadi SIk MH membenarkan adanya penyerahan pelaku pencabulan anak dibawah umur.
"Kita menerima satu orang tersangka pencabulan dari keluarganya
sendiri yang juga korban dari kejahatan pelaku. Saat ini pelaku sedang
dalam penanganan bagian reskrim untuk dilakukan proses pembuatan berita
acara pemeriksaan (BAP)," kata Kapolres atas perbuatannya pelaku diancam
pasal 82 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sumber: www.Tribunnews.com
